Puruk Cahu,MN.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Sidang III Tahun 2025, di ruang rapat paripurna setempat.Selasa-9-9-2025
Adapun Agenda utama sidang kali ini yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin pimpinan DPRD Murung Raya dan dihadiri Bupati Murung Raya bersama jajaran pemerintah daerah, tenaga ahli fraksi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga insan pers.
Dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Tuti Marheni, SE, mengawali dengan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menilai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) merupakan pencapaian yang patut dipertahankan.
“Fraksi Partai NasDem mendorong agar OPD teknis lebih memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, listrik, air bersih, serta infrastruktur lain. Pelaksanaannya harus konsisten hingga ke desa-desa yang sulit dijangkau, agar manfaatnya dirasakan secara adil dan merata,” ujar Tuti.
Menyoroti RAPBD Perubahan 2025, Fraksi NasDem menekankan pentingnya pengalokasian anggaran yang benar-benar menyentuh persoalan pokok pembangunan. Fokus utama diarahkan pada penurunan angka kemiskinan, pengangguran, perbaikan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas politik daerah.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menilai terbatasnya tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. “Kalau satu orang mengerjakan hingga 25 pekerjaan, tentu tidak maksimal. Kami minta adanya evaluasi sekaligus penambahan tenaga teknis,” tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya mendorong agar kegiatan beranggaran besar disusun sejak awal tahun. Dengan demikian, dalam perubahan APBD 2025 dapat dimasukkan program perencanaan besar untuk mendukung pembangunan fisik tahun 2026.
Fraksi NasDem juga menyoroti keberadaan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 terkait penetapan batas wilayah beberapa desa yang dinilai menimbulkan permasalahan baru. Mereka meminta regulasi tersebut ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Permendagri agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.Tandasnya (Efn)